Gunakan jembatan timbang kami untuk berbagai kebutuhan penimbangan di pelabuhan dalam memenuhi peraturan SOLAS VGM.
Mulai dari tahun kemarin, tepatnya tanggal 1 Juli 2016, seluruh pengiriman kontainer kapal laut melalui pelabuhan pelabuhan di seluruh dunia harus disertai dengan dokumen baik itu tertulis atau digital. Dimana di dalam dokumen tersebut tertera berat kotor kontainer yang telah diverifikasi (VGM – Verified Gross Mass) sehingga dapat diijinkan untuk diangkut ke dalam kapal. Peraturan ini bersifat hukum dan berlaku secara internasional.
Peraturan dari Organisasi Maritim Internasional atau International Maritime Organization (IMO) dibawah konvensi SOLAS (Safety of Life at Sea) ini dibuat karena banyaknya kesalahan deklarasi berat kontainer yang menyebabkan kecelakaan laut, seperti misalnya kecelakaan laut MSC Napoli pada tahun 2007 di lautan Inggris dan kecelakaan laut 2015 di pelabuhan Algeciras, Spanyol.
Setelah menyelidiki musibah MSC Napoli, diketahui oleh penyelidik pemerintah Inggris bahwa 20 persen dari seluruh kontainer di dalam kapal ternyata memiliki berat yang berbeda dari berat yang tertulis dalam manifes, perbedaan tersebut antara 3 hingga 20 ton. Dan total kesalahan manifes kargo tersebut mencapai 312 ton.
Di Ukraina, pada bulan Oktober tahun 2012, pemerintah Ukraina melakukan pemeriksaan berat terhadap seluruh kontainer yang dibongkar di pelabuhan. Hasilnya cukup mengejutkan dengan 56 persen isi kontainer memiliki berat yang lebih besar dari berat yang tertera pada manifes kargo. Tidak hanya di Ukraina, kasus semacam ini juga ditemukan di Polandia maupun India.
Melihat kondisi tersebut, merujuk pada hasil konvensi Komite Keselamatan Maritim, terutama pada chapter 6, part A, regulation 2 mengenai verifikasi berat kotor, peraturan baru ini efektif diberlakukan sejak 1 Juli 2016 di seluruh pelabuhan di dunia.
Terdapat tiga paragraf utama yang menjadi dasar dari peraturan verifikasi berat kotor ini.
- Pertama dalam paragraf ke 4, menyatakan kargo di dalam kontainer harus diverifikasi oleh pengirim dengan cara menimbang kontainer yang terisi barang kargo dengan peralatan yang telah tersertifikasi, seperti misalnya jembatan timbang Gewinn. Atau menimbang semua barang kargo termasuk bahan pelindungnya yang akan dikemas ke dalam kontainer, hasil timbangan tersebut kemudian ditambahkan dengan berat kontainer.
- Kemudian paragraf 5 menyatakan bahwa pengirim kontainer harus menjamin kebenaran nilai verifikasi berat kotor kontainer yang tertera pada dokumen pengiriman. Dokumen tersebut harus ditandatangani oleh petugas yang berwenang dan disampaikan kepada pihak yang berwenang sebelumnya. Dokumen tersebut kemudian akan digunakan ke dalam rencana penyusunan di dalam proses penyimpanan.
- Terakhir, paragraf 6 menyatakan, jika pengirim kontainer tidak memberikan verifikasi berat kotor atau perwakilan terminal tidak menerima verifikasi berat kotor kontainer, maka kontainer tersebut dapat ditolak atau bahkan ditahan di pelabuhan.
Verifikasi berat kotor ini selain dilakukan oleh pihak pengirim atau operator pelabuhan juga dapat dilakukan oleh pihak luar selain pengirim dengan syarat sebagai berikut seperti yang tertera pada Peraturan Dirjen Perhubungan Laut no HK 103/2/4/DJPL-16:
- Memiliki badan hukum di bidang jasa transportasi atau pelayanan bongkar muat peti kemas
- Menggunakan peralatan yang bersertifikat dan secara teratur terkalibrasi
- Ditunjuk langsung oleh pengirim barang dengan kesepakatan tersendiri
- Diketahui oleh UPT sebagai pihak yang menangani aspek aspek pelabuhan
- Memiliki prosedur penimbangan yang telah mendapat persetujuan UPT sebagai perwakilan Direktur Jenderal
Selain itu ada pula ketentuan ketentuan yang wajib dipenuhi di seluruh pelabuhan di Indonesia, seperti semua kontainer yang akan dimuat kapal harus diukur beratnya dengan timbangan bersertifikat dengan menggunakan metode yang telah diatur dalam paragraf 4 hasil konvensi Komite Keselamatan Maritim. Selain itu pihak terminal operator tidak akan melakukan pemuatan kontainer ke kapal jika kontainer tersebut tidak disertai verifikasi berat kotor.
Pada kasus seperti itu, terminal operator dapat melakukan penimbangan sendiri dan melakukan verifikasi secara langsung. Tentu saja terminal operator tersebut menjadi penanggung jawab penuh terhadap resiko yang terjadi apabila diketahui verifikasi berat kotor tidak akurat.
Di Indonesia sendiri, peraturan ini telah diberlakukan secara nasional sejak 1 Juli kemarin. Hal ini dikarenakan peraturan ini menyangkut kelancaran arus komoditas ekspor Indonesia ke luar negeri yang notabene merupakan salah satu sumber pendapatan terbesar perekonomian Indonesia.
Dibawah ini kami menyertakan penjelasan lebih lanjut mengenai VGM dari Organisasi Maritim Internasional.
Apa peraturan baru tersebut ?
Pada 1 Juli 2016, Konvensi Internasional SOLAS (Safety of Life at Sea) mengeluarkan peraturan baru mengenai verifikasi berat kotor sebuah kontainer yang hendak diangkut ke dalam kapal.
Mengapa verifikasi berat kotor kontainer (VGM) ini diperkenalkan ?
Mengetahui berat kotor sebuah kontainer sangat penting agar penyusunan dan pegudangan kontainer dapat dilakukan dengan benar. Selain itu juga agar dapat mencegah kolapsnya kontainer atau kejadian jatuh ke laut. Peraturan ini merupakan ukuran keamanan yang sangat penting untuk menyelamatkan nyawa serta mencegah adanya cedera dan kehancuran material.
Apakah peraturan berat kotor ini peraturan baru ?
Sebelumnya telah ada peraturan di SOLAS tentang perlunya menyertakan berat kotor kargo dan kontainer. Peraturan baru ini menambah bobot ekstra pentingnya verifikasi berat kotor. Hal ini untuk memastikan agar berat yang disampaikan adalah berat kotor sesungguhnya sebuah kontainer, agar dapat menghindari cedera, kerusakan kargo, kehilangan kontainer, dan sebagainya.
Bagaimana cara verifikasi berat kotor (VGM) dilakukan ?
Peraturan SOLAS memperbolehkan dua macam metode verifikasi berat kotor sebuah kontainer.
Metode 1: Mengukur keseluruhan kontainer menggunakan peralatan yang akurat dan tersertifikasi.
Metode 2: Mengukur semua isi kontainer termasuk berbagai macam material keamanan di dalam kontainer dan menambahkan hasil pengukuran tersebut ke berat dari kontainernya sendiri, dengan menggunakan metode yang telah disetujui oleh pihak yang berwenang.
Metode 2 tidak akan praktis untuk komoditas seperti bijih besi, gandum, dan sebagainya.
Siapa yang harus menyediakan hasil verifikasi berat kotor (VGM) ?
Pengirim bertanggung jawab untuk menyediakan verifikasi berat kotor dengan menyertakan nya di dalam dokumen pengiriman dan menyerahkannya kepada perwakilan operator terminal sebelum digunakan untuk persiapan rencana penggudangan atau penyimpanan kontainer.
Siapa itu pengirim ?
Definisi pengirim adalah badan resmi hukum atau orang yang tertera pada daftar muatan atau waybill atau dokumen transport setara lainnya, di mana orang atau badan resmi hukum tersebut memiliki kontrak dengan perusahaan pengiriman. Pengirim dapat merupakan pabrik manufaktur, agen kapal, penerus muatan, dan lain lain.
Apa yang terjadi bila verifikasi berat kotor (VGM) tidak disertakan ?
Verifikasi berat kotor merupakan syarat masuknya kontainer ke kapal. Kontainer yang tidak memiliki verifikasi berat kotor akan ditolak memasuki kapal sesuai dengan peraturan SOLAS.
Siapa yang memutuskan metode pengukuran berat ?
Ini adalah tanggung jawab dari wewenang negara tempat packing kontainer dilakukan.
Siapa yang akan memastikan peraturan ini dilaksanakan ?
Seperti pada peraturan SOLAS lainnya, wewenang peraturan verifikasi berat kotor kontainer ini jatuh pada pemerintah negara pengguna SOLAS. Pemerintah harus memastikan kepatuhan peraturan SOLAS ini. Seluruh insiden ketidakpatuhan terhadap peraturan SOLAS dapat dihukum sesuai legislasi masing masing negara.
Apa yang terjadi kalau berat kotor kontainer tidak diverifikasi ?
Kontainer yang tidak memiliki verifikasi berat kotor akan ditolak memasuki kapal sesuai aturan SOLAS. Seluruh biaya non loading, gudang, biaya kelebihan waktu berlabuh, atau pengembalian kontainer merupakan tanggung jawab setiap pihak komersil yang terkait.
Bagaimana jika ada pengiriman kontainer tiba tanpa verifikasi berat kotor (VGM) ?
Sesuai dengan peraturan mengenai verifikasi berat kotor, maka jika terjadi situasi semacam ini, operator terminal atau perwakilannya memiliki wewenang untuk mengukur sendiri berat kotor kontainer tersebut untuk memperoleh verifikasi berat kotor kontainer itu. Tapi proses dan caranya harus disetujui oleh kedua belah pihak, termasuk biaya yang dibebankan.
Bagaimana dengan kontainer yang terlanjur masuk kapal sebelum 1 Juli 2016 ?
Komite Keamanan Maritim atau Maritime Safety Committee (MSC) setuju bahwa tidak boleh ada keterlambatan dalam implementasi peraturan SOLAS. Karena itu operator atau administrator pelabuhan dapat memberlakukan kebijakan yang praktis dan prakmatis selama periode tiga bulan setelah 1 Juli 2016. Ini untuk memastikan fleksibilitas bagi kontainer yang tidak memiliki verifikasi berat kotor, namun telah terlanjur berada dalam proses pengiriman sejak sebelum 1 Juli 2016.
Apa resiko yang muncul dari kesalahan pernyataan berat kotor kontainer ?
Ada beberapa potensi masalah yang bisa muncul dari kesalahan pernyataan berat kotor kontainer. Antara lain:
- Kesalahan dalam keputusan pergudangan
- Penggudangan kembali sebuah kontainer jika terjadi kondisi kelebihan beban, sehingga terjadi keterlambatan dan penambahan biaya
- Kolapsnya tumpukan kontainer
- Kontainer hilang ke luar kapal
- Kewajiban klaim kargo
- Kerusakan chassis
- Kerusakan pada kapal
- Resiko stabilitas dan tekanan pada kapal
- Resiko cedera atau kematian pada pekerja kapal
- Integritas ketepatan jadwal terganggu
- Keterlambatan bagi pemilik kontainer lain yang telah mengikuti semua peraturan yang berlaku
- Kehilangan keuntungan dan pendapatan
- Efisiensi kapal berkurang dan meningkatnya penggunaan bahan bakar kapal
- Jika terjadi kecelakaan diakibatkan kontainer kelebihan beban, administrasi harus menghabiskan waktu dan biaya untuk mendapatkan pertanggungjawaban pihak yang terkait
- Kehilangan pendapatan bagi pihak customs.
Peraturan ini dibuat sebagai salah satu pencegahan terjadinya kecelakaan laut terutama menyangkut kapal pengangkut kontainer. Karena banyak terjadi kecelakaan laut yang menyebabkan cedera hingga tewasnya kru kapal, penumpang kapal, petugas pelabuhan, atau kerusakan atau hilangnya muatan, hingga kapal terbalik atau tenggelam, membuat IMO mengeluarkan peraturan SOLAS VGM ini.
Lalu kini setelah satu tahun lebih aturan VGM berjalan, bagaimana penerapannya di Indonesia ?
Humas PT Terminal Petikemas Surabaya (TPS), M. Soleh melalui keterangan tertulis mengatakan sejak pemberlakuan aturan VGM ini, seluruh kontainer atau peti kemas yang masuk melalui TPS telah dilengkapi dokumen yang mencantumkan Verified Gross Mass (VGM). Penerapan regulasi SOLAS ini berjalan lancar tanpa ada kendala.
Seluruh peti kemas di TPS telah dilengkapi dengan informasi berat yang akurat. Sehingga meningkatkan keselamatan transportasi logistik maritim disebabkan perencanaan muatan di kapal yang menjadi lebih tepat. Apalagi saat ini sedang terjadi kenaikan arus petikemas, yang secara langsung merupakan indikator peningkatan perekonomian makro.
Semua terminal petikemas di Pelabuhan Tanjung Priok juga telah menerapkan aturan VGM ini. Ketika ada kontainer yang tidak melampirkan VGM di shipping documentnya, maka akan ditolak oleh otoritas kapal. VGM dapat diterbitkan dengan melakukan penimbangan yang disertai sertifikasi nasional, dimana kemudian akan dilakukan pemeriksaan penimbangan ulang di terminal.
Untuk jembatan timbang terbaik yang dapat digunakan untuk memnuhi peraturan SOLAS VGM di pelabuhan, gunakan jembatan timbang kami dan dapatkan data penimbangan yang akurat dan dapat dipertanggungjawabkan.