Kami menyediakan jasa tera ulang jembatan timbang dan timbangan truk untuk mendapatkan sertifikat tera ulang jembatan timbang segala merk. Untuk informasi selengkapnya, anda dapat menghubungi kami di nomor 021-89140679 (Kantor) atau 0821-3963-0089 (Telepon, SMS & WhatsApp).
Pertama-tama mari kita lihat apa itu yang disebut dengan istilah kalibrasi ulang dan apa itu yang disebut dengan istilah tera ulang.
Seringkali orang-orang menyamakan kedua istilah tersebut. Namun sebenarnya kalibrasi ulang dan tera ulang memilii pengertian yang berbeda.
Kalibrasi ulang adalah suatu proses kegiatan dalam menentukan ketepatan suatu alat ukur dan membandingkannya dengan standar yang sesuai dengan standar nasional maupun internasional.
Jadi kalibrasi adalah proses pengujian dan pengkondisian alat ukur. Proses ini dimulai dari pengindentifikasian alat ukur (misalnya timbangan truk), pengecekan apakan timbangan tersebut dapat dikalibrasi, jika dapat dikalibrasi maka selanjutnya akan dilakukan pengkondisisan alat ukur hingga sesuai standar, dan terakhir dilakukan penghitungan data untuk memeriksa apakah timbangan yang telah dikalibrasi tersebut benar-menar telah memenuhi standar ukuran.
Sedangkan Tera adalah kegiatan pemberian tanda atau sertifikat Tera Sah atau Tera Batal kepada alat ukur yang dilakukan pengujian. Pemberian tanda tera ulang ini dilakukan oleh petugas yang memiliki kewenangan berdasarkan dari hasil pengujian timbangan apakah sudah memenuhi standar berdasarkan ketentuan yang berlaku.
Prosesnya sendiri pada umumnya dimulai dari pemilik timbangan melakukan pendaftaran untuk mendapatkan sertifikat tera. Kemudian pemilik timbangan melakukan proses kalibrasi ulang, dimana kemudian diuji kembali oleh pihak berwenang. Pengujian dapat dilakukan di kantor atau lokasi yang ditetapkan Balai Metrologi, atau dilakukan di tempat timbangan berada, apabila timbangan terlalu besar, berat, atau tidak dapat dipindahkan seperti jembatan timbang.
Jika pengujian membuktikan bahwa timbangan tersebut tidak memenuhi syarat, maka dilihat terlebih dahulu penyebabnya. Jika alat ukur tersebut tidak dapat dikalibrasi ulang atau diperbaiki maka timbangan akan mendapatkan Tera Batal. Namun jika timbangan masih dapat dikalibrasi atau diperbaiki, maka setelah melalui proses kalibrasi, alat ukur akan diuji ulang kembali.
Jika hasil pengujian membuktikan alat ukur memenuhi persyaratan, maka akan diberikan Tera Sah. Dimana setelah dilakukan pembayaran biaya tera, pada mesin timbangan akan ditempelkan tanda tera ulang sah.
Apakah Jembatan Timbang Anda Harus Melakukan Tera Ulang ?
Jawaban secara singkat, Ya. Tera ulang jembatan timbang harus wajib dilakukan agar timbangan anda selalu akurat dan juga untuk melindungi anda dari berbagai permasalahan hukum. Kapan waktu yang tepat untuk melakukan kalibrasi dan tera ulang timbangan truk ?
- Tera ulang wajib dilakukan secara rutin minimal 1x setiap tahun selama jembatan timbang masih anda gunakan
- Kalibrasi timbangan harus dilakukan saat anda baru mengganti salah satu perangkat timbangan truk seperti: load cell, indikator, atau junction box
- Apabila sebelumnya jembatan timbang anda gagal menerima sertifikat tera ulang, karena itu harus dilakukan kalibrasi dan pengujian ulang kembali
Jasa Tera Ulang Jembatan Timbang & Timbangan Truk Bekerjasama Dengan Balai Metrologi Indonesia
Kami menyediakan jasa tera ulang jembatan timbang dan timbangan truk untuk segala tipe dan brand. Kami dapat melakukan kalibrasi jembatan timbang dan timbangan truk berbagai macam merk kapan saja dan dimana saja dalam waktu 1×24 jam untuk wilayah JABODETABEK dan 1×72 jam untuk wilayah luar Pulau Jawa tergantung lokasi.
Petugas teknisi lapangan kami telah berpengalaman selama bertahun-tahun dan memiliki sertifikat keahlian dalam melayani permintaan kalibrasi dan tera ulang berbagai macam jembatan timbang. Jasa tera ulang timbangan truk dan kalibrasi jembatan timbang kami bekerjasama dengan Balai Metrologi Indonesia di lokasi anda agar bisa mendapatkan sertifikat tera ulang jembatan timbang anda.
Peraturan Tera Ulang di Indonesia
Mengapa pemerintah mewajibkan seluruh timbangan untuk kepentingan usaha untuk melakukan kalibrasi ulang dan tera ulang ini ?
- Untuk menjamin keadilan sosial
- Untuk melindungi hak dan kepentingan seluruh lembaga masyarakat
- Untuk menjamin keselamatan dan keamanan
- Untuk meningkatkan mutu produk nasional
- Untuk menghemat penggunaan daya sumber alam, material dan energi
- Untuk melindungi kesehatan masyarakat dan lingkungan
- Untuk meningkatkan efisiensi pemerintahan
- Untuk menciptakan kondisi yang kondusif untuk pertukaran dan perdagangan internasional
Untuk itu kalibrasi ulang dan tera ulang memiliki dasar hukum sebagai berikut.
- UU No.2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal
- UU No.8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen
- UU No.32 Tahun 2004 tentang Pmerintahan Daerah
- UU No. 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan
- Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah
- PP No.2 Tahun 1985 tentang Wajib dan Pembebasan untuk ditera dan ditera ulang serta syarat-syarat bagi alat UTTP.
- PP No.25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Pemerintah Propinsi sebagai Daerah Otonom
- Kepmen Perindag No. 61/MPP/Kep/2/1998 jo Kepmen Perindag No. 251/MPP/Kep/6/1999 tentang Perubahan Kepmen Perindag No. 61/MPP/2/1998 tentang Penyelenggaraan Kemetrologian.
- Kepmen Perindag No.731/MPP/Kep/10/2002 tentang Pengelolaan Kemetrologian dan Pengelolaan Laboratorium Kemetrologian.
- Perda No.1 Tahun 2011, tentang Retribusi Jasa Umum.
Peraturan Gubernur No. 33 Tahun 2011, tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan Retribusi Pelayanan Tera dan Tera Ulang Alat Ukur, Takar, Timbang dan Perlengkapannya. - Permendag No.50/M-DAG/PER/10/2009, Tentang Unit Kerja dan Unit Pelaksana Teknis Metrologi Legal.
Bagi anda yang mencari jasa tera ulang jembatan timbang terpercaya dan profesional untuk mendapatkan sertifikat tera ulang, maka anda dapat segera menghubungi kami melalui sarana kontak yang telah kami sediakan di website ini.